Kemenpan : Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2013 Honorer K2 dan Jalur Umum Dilakukan 24 Desember


Berikut ini kami sampaikan info terbaru mengenai kepastian kapan tanggal pengumuman hasil ujian CPNS 2013 yang telah melakukan test pada tanggal 3 November kemarin. Seperti dilansir dari situs resmi kemenpan.

Pengumuman kelulusan tes CPNS dari pelamar umum bagi kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang menggunakan sistem lembar jawaban komputer (LJK) akan dilakukan serentak pada tanggal 24 Desember 2013.

Demikian dikatakan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, di sela-sela konsinyering pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta, Kamis (12/12). “Keputusan ini merupakan hasil rapat Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) tanggal 2 dan 5 Desember lalu,” ujarnya.

Tasdik menambahkan, pengumuman kelulusan tersebut akan dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. Untuk kementerian diumumkan oleh menetri yang bersangkutan, untuk provinsi oleh gubernur, untuk kabupaten oleh bupati, dan untuk kota diumumkan oleh walikota.

Sebelum diumumkan, Panselnas akan menyerahkan hasil tes kompetensi dasar (TKD) seleksi CPNS 2013 dari pelamar umum kepada PPK kementerian/lembaga dan provinsi di kantor Kementerian PANRB pada tanggal 19 Desember. “Khusus untuk kabupaten/kota diserahkan kepada Sekretaris Daerah Provinsi, karena Gubernur merupakan koordinator penyelenggaraan seleksi CPNS di kabupaten/kota di wilayahnya,” tambah Tasdik.

Adapun hasil tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB) seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K-2) dan penetapan/persetujuan formasi tenaga honorer yang dinyatakan lulus akan diserahkan di Kementerian PANRB pada minggu ke-4 bulan Januari 2014.

Tasdik berharap, peserta tes CPNS tidak tertipu kabar pengumuman hasil ujian yang simpang siur di masyarakat, peserta dihimbau mengikuti pengumuman resmi dari panitia, yang dimuat di website Kementerian PANRB atau Badan Kepegawaian Negara pusat.


Sumber: www.menpan.go.id
Get widget