Ombudsman: Proses Perekrutan CPNS Membaik

Logo Ombudsman RI. [Google]

[JAKARTA] Ombudsman menilai proses pelaksanaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2013 membaik dibandingkan tahun sebelumnya. Indiktornya, jumlah pengaduan yang masuk terkait proses rekrutmen tahun 2013 turun 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

"Pengaduan masyarakat terkait proses rekrutmen CPNS tahun 2013 sebanyak 199 laporan. Angka itu menurun sekitar 30 persen dibanding pengaduan tahun lalu yang berjumlah 295 laporan," kata Komisioner Ombudsman bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso saat memaparkan kinerja satu tahun Ombudsman, Selasa (31/12).

Selain itu, penggunaan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan Lembar Jawaban Komputer (LJK) dinilai membut pelaksanaan rekrutmen CPNS membaik.

Walaupun dinyatakan membaik, lanjut Budi, masih ditemukan penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS. Terutama, dalam hal seleksi administrasi sehingga masih terdapat pengaduan yang sifatnya kasuistik.

Terbukti, dari 199 aduan yang masuk tahapan seleksi yang banyak diadukan adalah seleksi administrasi sebesar 32,7 persen, pendaftaran awal sebesar 30,2 persen dan pelaksanaan tes 18,6 persen.

Sedangkan, pelanggaran yang banyak diadukan adalah terkait penyimpangan prosedur dari proses rekrutmen, dengan presentase sebesar 27,1 persen. Kemudian, pelaksanaan rekrutmen yang tidak transparan sebesar 19,6 persen dan permintaan uang atau barang dan jasa 14,1 persen.

Ditambah lagi, proses seleksi CPNS tahun 2013 masih dianggap belum memberikan perhatian khusus bagi peserta berkebutuhan khusus.

Oleh karena itu, ujar Budi, Ombudsman akan memberikan laporannya terkait proses rekrutmen CPNS ke Panselnas (panitia seleksi nasional) beserta dengan sarannya.

Saran tersebut, di antaranya, adalah menyediakan sarana dan prasarana khusus perserta berkebutuhan khusus, perlu sosialisasi tentang teknis penyelenggaraan CPNS. Serta, perlunya teknologi pendukung pelaksanaan seleksi dengan perkembangan teknologi sesusai standar internasional ISO 9126. (N-8)

Sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/ombudsman-proses-perekrutan-cpns-membaik/47255

Get widget