Tenaga Guru SD Masih Dibutuhkan Sekitar 94 Persen Kabupaten/ Kota di Indonesia
Berdasarkan laporan Ketua PGRI Kabupaten/ Kota se-Indonesia pada saat Rapat Koordinasi Pimpinan Nasional PGRI di Makasar beberapa waktu lalu, Indonesia ternyata saat ini mengalami kekurangan tenaga guru di jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Sekitar 94 persen kabupaten/ Kota di Indonesia kekurangan guru SD. Kekurangan itu, menjadi semakin parah karena pengangkatan guru SD tidak jelas kapan akan dilaksanakan dan guru yang pensiun semakin banyak. Bahkan, beberapa propinsi menyatakan guru SD banyak yang mengajukan pensiun dini,” ungkap Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo di Jakarta.
Sulistyo menjelaskan, saat ini banyak SD dengan 6 kelas namun gurunya hanya berjumlah rata-rata 3 orang. Problem kekurangan guru SD itu sementara diatasi oleh kepala sekolah dengan mengangkat guru honorer. "Di SD saat ini sangat banyak guru honorer. Mereka memang dibutuhkan karena kekurangan guru itu. Tapi ada juga guru honorer yang diangkat karena titipan,” urainya.
Perihal perlakuan terhadap guru honorer saat ini sangat menyedihkan menurut dirinya. Karena, sistem rekrutmen yang tak jelas, pembinaan yang tak ada, kesejahteraan dan perlindungan sangat memprihatinkan, terlebih perlakuan kepegawaiannya jauh dari memadai. “Sistem perlindungan yang tak jelas itu, bisa merugikan masyarakat karena banyak guru honor yang tidak memenuhi persyaratan, baik kualifikasi akademik maupun kompetensinya,” imbuhnya.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini mengimbau kepada pemerntah untuk dapat menyusun PP tentang Pegawai Tidak Tetap, yang dapat melindungi guru honorer yang bekerja baik tetapi belum bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk memperoleh penghasilan minimal.
"Jika guru honorer memang diperlukan, lindungilah mereka, aturlah mereka, binalah mereka, hargailah mereka, agar bermartabat, sehingga kinerjanya juga semakin baik. Bahkan kalau perlu, guru swasta dan honorer perlu dibina kepegawaiannya, sehingga mereka juga mempunyai jabatan dan pangkat fungsional, seperti dosen di PTS,” tambahnya.
Anggota DPD RI asal Jawa Tengah ini mengimbau kepada pemerntah untuk dapat menyusun PP tentang Pegawai Tidak Tetap, yang dapat melindungi guru honorer yang bekerja baik tetapi belum bisa diangkat sebagai PNS. Termasuk memperoleh penghasilan minimal.
"Jika guru honorer memang diperlukan, lindungilah mereka, aturlah mereka, binalah mereka, hargailah mereka, agar bermartabat, sehingga kinerjanya juga semakin baik. Bahkan kalau perlu, guru swasta dan honorer perlu dibina kepegawaiannya, sehingga mereka juga mempunyai jabatan dan pangkat fungsional, seperti dosen di PTS,” tambahnya.
Silakan Anda telusuri juga info terkait lainnya dari LoKerNesiaKu.com :
- Pemerintah Berikan Beasiswa S1 Bagi 500 Guru SD
- Info Penerimaan CPNS 2012 bagi Guru Berstatus Tenaga Bantuan
- Inilah Syaratnya agar Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS