Sebagaimana dilansir dari Jakarta bahwa Pengamat Kebijakan Publik Riant Nugroho menyatakan jika pemerintah melakukan audit terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada saat ini melalui tes standard penerimaan PNS, maka diperkirakan sekitar 10-15 persen PNS yang ada saat ini terpaksa diberhentikan karena tidak memenuhi standard.
"Setelah dilakukan audit, diperkirakan ada sekitar 10-15% dari PNS yang terpaksa harus diberhentikan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Riant, pemerintah perlu menyiapkan para penggantinya dengan SDM yang berkualitas dengan cara yang sesuai standard dan menjamin tidak ada lagi calon titipan baik dari kepala daerah maupun oknum lain.
"Tentu saja, sebelumnya Pemeritah harus menyiapkan strategi dan anggaran yang sesuai. Populasi inilah yang akan diisi oleh SDM baru yang lebih berkualitas," jelasnya.
Riant menyatakan untuk mendapatkan SDM berkualitas tersebut maka kran penerimaan harus dibuka kembali.
"Moratorium penerimaan PNS sudah waktunya dicabut, namun sebelumnya harus dilakukan audit SDM PNS, dengan risiko PNS yang tidak berkualitas diberhentikan dari kepegawaiannya," pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) bulan Oktober tahun 2011, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4.646.351 orang dengan komposisi 47,16 persen perempuan dan 52,84 persen laki-laki. Dengan demikian, adanya audit PNS diperkirakan sebanyak 705 ribu PNS akan berhenti.
"Setelah dilakukan audit, diperkirakan ada sekitar 10-15% dari PNS yang terpaksa harus diberhentikan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Riant, pemerintah perlu menyiapkan para penggantinya dengan SDM yang berkualitas dengan cara yang sesuai standard dan menjamin tidak ada lagi calon titipan baik dari kepala daerah maupun oknum lain.
"Tentu saja, sebelumnya Pemeritah harus menyiapkan strategi dan anggaran yang sesuai. Populasi inilah yang akan diisi oleh SDM baru yang lebih berkualitas," jelasnya.
Riant menyatakan untuk mendapatkan SDM berkualitas tersebut maka kran penerimaan harus dibuka kembali.
"Moratorium penerimaan PNS sudah waktunya dicabut, namun sebelumnya harus dilakukan audit SDM PNS, dengan risiko PNS yang tidak berkualitas diberhentikan dari kepegawaiannya," pungkasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) bulan Oktober tahun 2011, jumlah PNS di seluruh Indonesia mencapai 4.646.351 orang dengan komposisi 47,16 persen perempuan dan 52,84 persen laki-laki. Dengan demikian, adanya audit PNS diperkirakan sebanyak 705 ribu PNS akan berhenti.