Dilansir dari SuaraMerdeka, di Semarang. Jumlah apoteker yang tergabung dalam Ikatan Apoketer Indonesia (IAI) Provinsi Jawa Tengah diperkirakan mencapai 3.000 orang. Jumlah itu tidak sebanding dengan keberadaan instalasi pelayanan kesehatan yang mengharuskan manajerial obat dilakukan apoteker.
Sekretaris IAI Provinsi Jawa Tengah, Rosid Sujono, Apt, mengatakan berdasar PP No 51/2009 tugas pengelolaan obat di fasilitas kesehatan dilakukan tenaga kefarmasian yang meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang membantu tugas apoteker.
"Sekarang lebih banyak tenaga pembantu apoteker dari pada apoteker, akibatnya pelayanan obat kepada masyarakat tidak dilakukan oleh orang di bidangnya," ujarnya, Selasa (27/3).
Kualifikasi apoteker dipenuhi dengan syarat sarjana farmasi ditambah spesifikasi profesi khusus tentang profesi apoteker selama setahun. Sedangkan tenaga kefarmasian diisi oleh sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi tenaga menegah farmasi yang merupakan lulusan SMK Farmasi.
Peraturan pemerintah tersebut idealnya, kata Rosid, diimplementasikan juga di puskesmas. Selama ini baru dipenuhi sebatas pada apotek. Karena masih banyak yang belum mengetahui adanya kewajiban menggunakan apoteker di puskesmas.
"Apoteker tidak hanya diperlukan di apotek. Di industri sediaan farmasi berupa praktik pembuatan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik memerlukannya," tandasnya.
Untuk itu, penguatan fungsi apoteker dan pembinaan bakal dilakukan dalam Rakerda IAI Provinsi Jateng pada 30 Maret-1 April 2012 di Magelang. Selain menyiapkan apoteker untuk masyarakat, Rakerda juga membahas sejumlah isu seperti penyakit kanker yang semakin mudah menyerang masyarakat. Serta penjabaran tentang peraturan pemerintah yang menaungi organisasi profesi.
Sekretaris IAI Provinsi Jawa Tengah, Rosid Sujono, Apt, mengatakan berdasar PP No 51/2009 tugas pengelolaan obat di fasilitas kesehatan dilakukan tenaga kefarmasian yang meliputi apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang membantu tugas apoteker.
"Sekarang lebih banyak tenaga pembantu apoteker dari pada apoteker, akibatnya pelayanan obat kepada masyarakat tidak dilakukan oleh orang di bidangnya," ujarnya, Selasa (27/3).
Kualifikasi apoteker dipenuhi dengan syarat sarjana farmasi ditambah spesifikasi profesi khusus tentang profesi apoteker selama setahun. Sedangkan tenaga kefarmasian diisi oleh sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi tenaga menegah farmasi yang merupakan lulusan SMK Farmasi.
Peraturan pemerintah tersebut idealnya, kata Rosid, diimplementasikan juga di puskesmas. Selama ini baru dipenuhi sebatas pada apotek. Karena masih banyak yang belum mengetahui adanya kewajiban menggunakan apoteker di puskesmas.
"Apoteker tidak hanya diperlukan di apotek. Di industri sediaan farmasi berupa praktik pembuatan obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik memerlukannya," tandasnya.
Untuk itu, penguatan fungsi apoteker dan pembinaan bakal dilakukan dalam Rakerda IAI Provinsi Jateng pada 30 Maret-1 April 2012 di Magelang. Selain menyiapkan apoteker untuk masyarakat, Rakerda juga membahas sejumlah isu seperti penyakit kanker yang semakin mudah menyerang masyarakat. Serta penjabaran tentang peraturan pemerintah yang menaungi organisasi profesi.