Dilansir dari JPNN, di Jakarta. Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat menegaskan tidak ada penerimaan 12 ribu CPNS tahun ini. Yang ada justru tidak ada penerimaan CPNS dari pelamar umum kecuali honorer tertinggal.
"Informasi yang menyebutkan tahun ini pemerintah akan melakukan penerimaan 12 ribu CPNS tidak benar dan menyesatkan. Buktinya Pemkot dan DPRD Cirebon mengira itu benar, sampai-sampai mereka datang ke BKN untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut. Apalagi Cirebon membutuhkan banyak PNS," terang Tumpak di Jakarta, Rabu (14/3).
Hal lain yang dikeluhkan pemerintah Cirebon, lanjutnya, soal rendahnya kualitas SDM yang mendaftar CPNS. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes CPNS dengan skor 3,75. Bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima menjadi guru kesenian di Kota Cirebon.
“Mengapa ada moratorium, karena kapasitas PNS sudah melebihi dari cukup. Itu sebabnya pemerintah mengeluarkan moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi jabatan,” jelas Tumpak.
Ditegaskannya, jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait kurangnya PNS, "kalau hal tersebut dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata," tandasnya.
"Informasi yang menyebutkan tahun ini pemerintah akan melakukan penerimaan 12 ribu CPNS tidak benar dan menyesatkan. Buktinya Pemkot dan DPRD Cirebon mengira itu benar, sampai-sampai mereka datang ke BKN untuk menanyakan kejelasan informasi tersebut. Apalagi Cirebon membutuhkan banyak PNS," terang Tumpak di Jakarta, Rabu (14/3).
Hal lain yang dikeluhkan pemerintah Cirebon, lanjutnya, soal rendahnya kualitas SDM yang mendaftar CPNS. Hal ini dapat diketahui dengan melihat hasil tes CPNS dengan skor 3,75. Bahkan ada yang nilainya hanya 1,05 diterima menjadi guru kesenian di Kota Cirebon.
“Mengapa ada moratorium, karena kapasitas PNS sudah melebihi dari cukup. Itu sebabnya pemerintah mengeluarkan moratorium tersebut guna melakukan analisis dan penataan formasi jabatan,” jelas Tumpak.
Ditegaskannya, jika setiap Badan Kepegawian Daerah (BKD) tidak melakukan analisis dan penataan formasi jabatan dengan benar, BKD tidak bisa mengajukan formasi baru. Sedangkan terkait kurangnya PNS, "kalau hal tersebut dimungkinkan karena pendistribusian PNS yang tidak merata," tandasnya.